Talkshow Inspirasi DAMANDIRI: Mewujudkan Jakarta Kota Global Dengan Kawasan Tanpa Rokok

Created | By: Redaktur | 21-Apr-2026

Jakarta terus berbenah menuju kota global yang lebih sehat dan nyaman untuk semua. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan diterapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kebijakan ini menjadi topik hangat dalam program Inspirasi Damandiri di Radio 103.4 DFM, bersama narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Mbak Intan Kusumawati, SKM, MKM.

Mbak Intan menjelaskan bahwa KTR bukan sekadar larangan merokok biasa, melainkan upaya menyeluruh untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

“Kawasan tanpa rokok itu adalah area atau fasilitas publik yang dilarang untuk kegiatan merokok, termasuk menjual, memproduksi, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau,” jelasnya.

Sebenarnya, kebijakan ini bukan hal baru. Sejak tahun 2005, Jakarta sudah memiliki aturan terkait kawasan dilarang merokok. Namun kini, aturan tersebut diperkuat dan diperluas.

“Kalau dulu hanya tujuh tatanan, sekarang berkembang menjadi sepuluh tatanan,” ujar Mbak Intan.

Sepuluh kawasan tersebut meliputi fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, prasarana olahraga, tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, hingga lokasi dengan izin keramaian. Bahkan di beberapa tempat seperti sekolah, fasilitas kesehatan, dan tempat ibadah, larangan berlaku total hingga ke pagar terluar.

Tak hanya rokok konvensional, aturan ini juga mencakup rokok elektronik seperti vape.

“Rokok elektronik tetap berbahaya. Kandungannya tidak terstandarisasi dan bisa berdampak serius bagi kesehatan paru dan organ tubuh lainnya,” tegas Mbak Intan.

Ia juga menambahkan bahwa rokok elektronik berpotensi disalahgunakan, bahkan dikaitkan dengan zat berbahaya lainnya.

Alasan diperketatnya aturan ini bukan tanpa dasar. Asap rokok ternyata memiliki dampak yang lebih luas dari yang terlihat.

Penelitian menunjukkan bahwa meskipun sudah ada ruang khusus merokok di dalam gedung, zat berbahaya dari asap rokok tetap bisa menyebar ke ruangan lain.

“Racun dari asap rokok itu tetap terdeteksi di bagian lain gedung, meskipun sudah dipisahkan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, muncul juga istilah third-hand smoker, yaitu orang yang terpapar residu asap rokok dari benda-benda di sekitarnya.

“Racun itu bisa menempel di pakaian, gorden, bahkan kasur. Orang lain tetap bisa terpapar meskipun aktivitas merokok sudah selesai,” tambah Mbak Intan.

Dampaknya paling rentan dirasakan oleh anak-anak, yang sering mengalami gangguan pernapasan akibat paparan tidak langsung ini.

Pemerintah tetap memberikan ruang bagi perokok, namun dengan aturan yang jelas dan ketat. Smoking area tidak boleh lagi berada di dalam gedung.

“Smoking area harus terpisah secara fisik dari gedung, tidak dekat pintu masuk, tidak di area lalu lalang, dan harus terbuka,” jelas Mbak Intan.

Hal ini dilakukan agar asap tidak menyebar dan mengganggu orang lain, sekaligus menjaga kualitas udara di dalam ruangan tetap bersih.

Pengelola gedung juga memiliki tanggung jawab besar dalam penerapan aturan ini. Mereka wajib memasang tanda larangan merokok, tidak menyediakan asbak, serta melakukan pengawasan internal. Selain itu, masyarakat juga diajak untuk ikut berperan aktif.

“Kami minta masyarakat berani menegur dan melaporkan pelanggaran melalui aplikasi JAKI,” ujar Mbak Intan.

Perda ini tidak hanya bersifat himbauan, tetapi juga memiliki sanksi tegas. Individu yang melanggar bisa dikenakan denda hingga Rp250.000, sementara pengelola yang membiarkan pelanggaran dapat dikenakan denda hingga Rp10 juta.

“Kalau pelanggaran dilakukan berulang sampai tujuh kali, bisa dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.

Bahkan, pelanggar juga berpotensi dikenakan sanksi kerja sosial, seperti membantu di panti sosial selama 1 hingga 3 bulan.

Menariknya, aturan ini juga mengatur penjualan rokok. Penjual masih diperbolehkan menjual, namun tidak boleh memajang produk rokok secara terbuka.

“Memajang rokok itu bagian dari promosi. Lebih dari 60% anak mulai merokok karena melihat iklan atau tampilan produk,” ungkap Mbak Intan.

Selain itu, rokok juga tidak boleh dijual kepada anak di bawah usia 21 tahun dan ibu hamil.

Di akhir perbincangan, Mbak Intan menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi, melainkan melindungi.

“Jumlah perokok di Jakarta sekitar 2 sampai 2,5 juta orang. Artinya, lebih banyak yang tidak merokok. Hak merekalah yang harus kita lindungi,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan layanan berhenti merokok gratis di 44 puskesmas.

“Hidup pasti akan lebih sehat tanpa asap rokok,” tutup Mbak Intan.

Melalui program Inspirasi Damandiri, pesan ini diharapkan bisa menggugah kesadaran masyarakat. Karena pada akhirnya, menciptakan Jakarta yang sehat bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama.

RELATED ARTICLE

Musik Asli Indonesia

Gd. Granadi Lt.4 Sayap Selatan
Jl. HR. Rasuna Said Blok XI Kav. 8-9
Kuningan, Jakarta Selatan.
Office : (021) 5296.1417
Marketing : +62 816781583
Wa Studio : +62 811991034


PENCARIAN
PARTNER KAMI