Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, memaparkan rencana sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026.
Dijelaskan, siswa yang tidak diterima di sekolah negeri akan dialihkan ke sekolah swasta dengan bantuan biaya dari pemerintah daerah. Kebijakan ini dirancang untuk berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Untuk teknis pelaksanaan kebijakan ini masih dalam pembahasan. Ia berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan sebelum dimulainya PPDB tahun ajaran 2025/2026 untuk memastikan semua siswa mendapat akses pendidikan yang layak.