Enggak Lagi Manual! Surat Tilang Kini Dikirim Lewat WhatsApp

Created | By: Redaktur | 23-Jan-2025

Sistem tilang baru yang bernama Cakra Presisi ini mulai diberlakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sejak Senin (20/1/2025). Tujuannya, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Pengendara yang melanggar, bakal langsung menerima surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lewat WhatsApp, satu menit setelahnya. Ini sekaligus menghapus sistem tilang manual.

Nomor WhatsApp itu didapatkan saat warga mengurus pendaftaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Buat pelanggar yang menerima notifikasi pelanggaran, harus melakukan klarifikasi lewat laman etle-pmj.id dan mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor ponsel, dan kode referensi.

Setelahnya, pelanggar harus membayar denda sesuai ketentuan. Kalau nggak, nomor polisi kendaraan bakal diblokir lho, DFM Mania.

RELATED ARTICLE

Musik Asli Indonesia

Gd. Granadi Lt.4 Sayap Selatan
Jl. HR. Rasuna Said Blok XI Kav. 8-9
Kuningan, Jakarta Selatan.
Office : (021) 5296.1417
Marketing : +62 816781583
Wa Studio : +62 811991034


PENCARIAN
PARTNER KAMI