Sistem tilang baru yang bernama Cakra Presisi ini mulai diberlakukan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sejak Senin (20/1/2025). Tujuannya, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.
Pengendara yang melanggar, bakal langsung menerima surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lewat WhatsApp, satu menit setelahnya. Ini sekaligus menghapus sistem tilang manual.
Nomor WhatsApp itu didapatkan saat warga mengurus pendaftaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Buat pelanggar yang menerima notifikasi pelanggaran, harus melakukan klarifikasi lewat laman etle-pmj.id dan mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor ponsel, dan kode referensi.
Setelahnya, pelanggar harus membayar denda sesuai ketentuan. Kalau nggak, nomor polisi kendaraan bakal diblokir lho, DFM Mania.