Menteri Pendidikan Dasar & Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran nomor 2 Tahun 2025 yang terbit pada Selasa (21/1/2025) tentang pembelajaran di bulan Ramadhan tahun 2025.
Aturan ini menyebutkan bahwa anak sekolah akan libur awal bulan puasa pada 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret.
Terus, untuk libur akhir Ramadhan dimulai pada 26, 27 dan 28 Maret. Dilanjut dengan libur lebaran pada 2 hingga 8 April. Kegiatan belajar mengajar akan aktif kembali mulai 9 April.
Selebihnya, anak-anak akan mengikuti kegiatan belajar seperti biasa. Selain itu, sekolah juga dihimbau untuk buat kegiatan contohnya, tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Nah untuk murid beragama lain, bisa melakukan bimbingan rohani sesuai kepercayaan masing-masing.