Pemprov DKI Jakarta mengumumkan bahwa kebijakan ganjil genap akan ditiadakan pada 27-29 Januari 2025, bertepatan dengan peringatan Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek.
Sesuai Pergub Nomor 88 Tahun 2019, aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, atau libur nasional. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, tanggal 27 Januari ditetapkan sebagai libur Isra Miraj Nabi Muhammad SAW, sementara 28-29 Januari adalah cuti bersama dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.
Dishub Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan.

