DFM Mania, PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan bus rombongan dosen Universitas Pamulang (Unpam) di Tol Cipali pada Jumat (26/7/2024).
Kepala Jasa Raharja perwakilan Tangerang, Panji Artha menjelaskan, santunan yang diberikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964, "bahwa setiap penumpang angkutan umum yang sah, dapat santunan Jasa Raharja jika terjadi kecelakaan".
Besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja berkisar Rp 20 juta hingga Rp 50 juta, tergantung pada tingkat fatalitas korban kecelakaan.
Sesuai dengan UU, ahli waris mendapatkan santunan Rp 50 juta. Santunan tersebut, langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban.
Bagi Korban yang terluka juga mendapatkan santunan, masing-masing menerima Rp 20 juta. Selain itu, mereka juga mendapatkan bantuan lainnya berupa pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) sebesar Rp 1 juta.