DFM Mania, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diketok pada Senin (22/4/2024) siang memutuskan untuk menolak gugatan paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, dan gugatan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait sengketa Pilpres 2024.
Dengan demikian, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah menjadi pasangan Presiden dan Wakil Presiden terpilih lewat perolehan hasil Pilpres 2024.
Dan kedua paslon menerima keputusan MK dan kompak mengucapkan selamat kepada paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memenangkan kontestasi Pilpres 2024.

