Hai DFM Mania..
Jasa Raharja belum lama ini menyerahkan santunan kepada 11 ahli waris korban kecelakaan di KM 58 Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek).
Santunan diberikan sebesar Rp50 juta untuk setiap korban. Pemberian santunan ini diberikan usai seluruh korban berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Uang tidak dapat menggantikan nyawa, tetapi ini menjadi bukti Jasa Raharja dan kehadiran negara, serta diharapkan dapat mengurangi kesedihan keluarga," ujar Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana di Jakarta (15/4/2024).
=========================
Sumber: CNN Indonesia

