DFM Mania, BPJS Kesehatan resmi menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Maret 2024 di sejumlah daerah. Penambahan syarat ini akan diuji coba sebelum dievaluasi dan diberlakukan secara serentak di tingkat nasional.
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan mengatakan, kebijakan baru tersebut sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Adapun uji coba BPJS Kesehatan sebagai syarat SKCK diberlakukan pada 1 Maret - 31 Mei 2024 di lingkup wilayah tugas,
- Polres Balerang dan Polres Batu Aji (Kepulauan Riau),
- Polres Semarang dan Polsek Pedurungan (Jawa Tengah),
- Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Tengah (Kalimantan Timur),
- Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Sulawesi Selatan),
- Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Bali),
- dan Polres Sorong dan Polsek Almas (Papua Barat).
Setelah itu akan dilakukan evaluasi bersama jika diperlukan perbaikan dan rencana yang akan dilaksanakan pada 1 September 2024.
==================================
Sumber: kompas.com

