DFM Mania, Pemprov DKI Jakarta bakal menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di ibu kota negara mulai Maret 2024 alias bulan depan.
Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan warga perlu menyesuaikan alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan domisili Kepala Keluarga (KK) agar NIK mereka tak bermasalah.
"Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak tidak bermasalah/ terkendala," ujar Budi (21/2).
Penduduk wajib beridentitas di alamat sesuai domisili. Apabila terdapat ketidaksesuaian laporan, dapat menghubungi kantor lurah sesuai alamat identitas dengan membawa bukti yang mendukung yakni Surat RT/RW setempat dan data pendukung lainnya.
Untuk pengecekan warga dapat mengunjungi website : https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
Lanjut Budi, penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di DKI Jakarta itu akan dilakukan secara bertahap.
====================
Sumber: CNN Indonesia dan Dukcapil Jakarta

