DFM Mania, Komisi Pemilihan Umum menyiapkan serangkaian pemeriksaan kesehatan sejak dini, seperti menggandeng dinas kesehatan setempat. Langkah antisipasi ini dilakukan untuk menghindari banyaknya petugas KPPS yang meninggal seperti saat Pemilu 2019.
Berbagai upaya dilakukan KPU agar kejadian serupa pada Pemilu 2024 bisa ditekan sekecil mungkin sehingga 5,7 juta anggota KPPS yang sudah mulai bertugas sejak 25 Januari 2024 dan akan melaksanakan tugasnya hingga 25 Februari 2024 dapat terjaga kesehatannya.
Kepala Pusat Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan Sekretaris Jenderal KPU RI Wahyu Yudi Wijayanti menjelaskan, KPU bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk mengantisipasi kelelahan dan kematian ratusan anggota KPPS seperti pada Pemilu 2019. Mereka akan ditempatkan di beberapa TPS strategis untuk berjaga jika ada anggota KPPS yang membutuhkan pertolongan.
KPU juga melakukan kerja sama dengan pihak lain guna mendukung upaya menjamin aspek kesehatan dalam merekrut petugas KPPS. Salah satunya dengan adanya Surat Edaran Bersama (SEB). Surat edaran ini terkait pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi petugas penyelenggara pemilu.
Antisipasi lain yang dilakukan, yakni usia petugas KPPS dibatasi minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Pembatasan usia petugas KPPS ini ini baru diterapkan karena sebelumnya hanya diatur usia minimal.
Sumber: kompas.id

