DFM Mania, Ketua Koperasi Konsumen Intan Usaha Mandiri Cirinten, Lebak, Banten, Ubri Muhamad Zen mengatakan, untuk menjadi anggota koperasi syarat-syarat umum adalah pertama yaitu kesanggupan keseriusan dibuktikan dengan identitas dan membayar simpanan pokok serta membayar simpanan wajib setiap bulannya.
"Setelah membayar simpanan pokok dan membayar simpanan wajib setiap bulan, pihak koperasi akan membukukan di dalam buku keanggotaan, dan setelah itu peran anggota jadi proaktif karena jenis koperasinya sementara belum ada unit simpan pinjam, masih fokus di konsumen. Sementara terkait simpanan wajib itu dibayar satu kali dan tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi kecuali mengajukan pengunduran diri".
Ubri Muhamad Zen menambahkan, yang kedua simpanan wajib yaitu setiap bulan rutin untuk memasukkan iuran simpanan ke koperasi dan yang ketiga simpanan sukarela.
Koperasi Konsumen Intan Usaha Mandiri Cirinten juga mensupport alat-alat yang dibutuhkan anggota koperasi yang seperti di umkm ada pengrajin keripik. Nanti bahan untuk keripik pisang, atau singkong, dan lainnya, akan disupport dari petani anggota koperasi.
Kata Ubri, dengan demikian ada kesinambungan, ada tali hubungan mata rantai. Jadi yang dagang di UMKM makanan ringan bahan bakunya dari petani yang jadi anggota koperasi. Dan bila ada anggota koperasi tidak mampu maka koperasi akan membantu mencarikan jalan keluarnya agar anggota koperasi tersebut nantinya bisa kembali aktif dan produktif, syukur nantinya bisa mandiri.

