DFM Mania, Ketua Koperasi Konsumen Intan Usaha Mandiri Cirinten, Lebak, Banten, Ubri Mohamad Zen mengatakan, untuk menjadi anggota koperasi syarat-syarat umum adalah pertama yaitu, kesanggupan keseriusan dibuktikan dengan identitas dan membayar simpanan pokok dan membayar simpanan wajib setiap bulannya.
"Setelah membayar simpanan pokok dan membayar simpanan wajib setiap bulan, pihak koperasi akan membukukan didalam buku keanggotaan, dan setelah itu peran anggota jadi proaktif karena jenis koperasinya sementara belum ada unit simpan pinjam, masih fokus di konsumen".
Jadi konsumen itu, kata Ubri, identiknya dengan perdagangan. Untuk itu pihak Koperasi Konsumen Intan Usaha Mandiri Cirinten, Lebak, Banten menyediakan barang-barang yang diutamakan, barang yang dibutuhkan oleh anggota dan barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.
Pihak Koperasi Konsumen Intan Usaha Mandiri Cirinten, Lebak, Banten, tambah Ubri saat ini memprioritaskan pengusaha-pengusaha kecil terlebih dulu. Jika ada yang belum punya usaha, pihaknya juga terima, lalu diarahkan untuk terlibat dalam kegiatan usaha prouktif sesuai dengan kemampuannya.

