Pengawasan Koperasi Jadi Kunci Cegah Kejahatan Korporasi dan Risiko Usaha

Created | By: Redaktur | 25-Jun-2026

Di tengah perkembangan dunia usaha yang semakin kompleks, koperasi dituntut tidak hanya mampu memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya, tetapi juga menjalankan tata kelola yang baik dan patuh terhadap hukum. Salah satu faktor yang menjadi penentu keberhasilan tersebut adalah sistem pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.

Hal itu disampaikan oleh Pembina Tunggal sekaligus Ketua Dewan Pengawas Koperasi Mahkota Rahayu Inti Pangan (Maripan) Cilongok, Banyumas, Jawa Tengah, Prof. Dr. Ma’ruf Cahyono, SH., MH., dalam Talkshow Inspirasi Damandiri di Radio DFM Jakarta.

Menurut Prof. Ma’ruf, fungsi pengawasan saat ini memiliki peran yang jauh lebih penting dibandingkan sebelumnya karena harus mampu merespons berbagai perubahan lingkungan strategis yang memengaruhi aktivitas koperasi.

“Dengan sistem pengawasan yang baik akan melahirkan akuntabilitas dan transparansi. Harapannya, jalannya koperasi dapat dilakukan sesuai dengan tujuan yang tercantum dalam anggaran dasar dan rumah tangga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengawasan yang efektif dapat menjadi alat untuk meminimalkan berbagai bentuk penyimpangan sekaligus menjaga keberlangsungan usaha koperasi. Selain itu, pengawasan juga berfungsi sebagai sistem peringatan dini atau early warning system terhadap potensi masalah yang dapat muncul di kemudian hari.

Prof. Ma’ruf menilai bahwa koperasi saat ini harus mulai memperhatikan risiko-risiko yang tidak hanya berkaitan dengan aspek keuangan, tetapi juga risiko hukum, sosial, operasional, hingga lingkungan. Apalagi, koperasi kini telah diakui sebagai bagian dari subjek hukum korporasi sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Pengawasan adalah garda terdepan untuk mencegah adanya kejahatan korporasi. Dari pengawasan akan muncul early warning dan berbagai hasil evaluasi yang bisa digunakan untuk memitigasi risiko,” katanya.

Menurutnya, koperasi yang mengabaikan aspek pengawasan berpotensi menghadapi berbagai persoalan hukum, mulai dari masalah legalitas kelembagaan, perizinan usaha, perpajakan, hingga sengketa yang dapat mengganggu aktivitas organisasi.

Karena itu, ia mendorong seluruh koperasi untuk membangun budaya kepatuhan hukum yang kuat. Kepatuhan tersebut tidak hanya dilakukan karena kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan usaha dan melindungi kepentingan seluruh anggota.

“Kepatuhan hukum menjadi sesuatu yang harus dilakukan. Tidak hanya untuk menghindari risiko hukum, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan koperasi sebagai entitas usaha,” tegasnya.

Prof. Ma'ruf berharap koperasi di Indonesia semakin memperkuat sistem pengawasannya agar mampu berkembang secara sehat, profesional, dan mampu bersaing di tengah perubahan zaman.

RELATED ARTICLE

Musik Asli Indonesia

Gd. Granadi Lt.4 Sayap Selatan
Jl. HR. Rasuna Said Blok XI Kav. 8-9
Kuningan, Jakarta Selatan.
Office : (021) 5296.1417
Marketing : +62 816781583
Wa Studio : +62 811991034


PENCARIAN
PARTNER KAMI